markettrack.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi mendigitalisasi seluruh proses administrasi dokumen organisasi melalui kerja sama dengan Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Sinergi strategis ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama yang diwakili oleh Marshall Pribadi selaku CEO & Founder Privy dan Ahmad Fikri Assegaf selaku Ketua Umum PERADI.
Melalui kerja sama tersebut, PERADI yang menaungi lebih dari 6.000 advokat di seluruh Indonesia akan menggunakan layanan Privy untuk mendukung administrasi organisasi secara digital.
Pemanfaatan layanan ini ditujukan untuk mempermudah pengelolaan dokumen elektronik, mulai dari penandatanganan, pembubuhan e-Meterai, hingga pengelolaan akses pengguna.
Terkait kebijakan ini, Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa langkah strategis tersebut diambil untuk mendukung transformasi digital organisasi profesi hukum.
Upaya ini juga dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi agar menjadi lebih efisien dan aman.
Sebagai organisasi profesi hukum dengan cakupan nasional, PERADI harus memproses ratusan hingga ribuan dokumen administratif setiap tahunnya.
Sebelum implementasi layanan digital ini, proses penandatanganan manual memakan waktu yang lama serta membutuhkan pengelolaan arsip fisik.
Melalui kerja sama dengan Privy, manajemen PERADI berharap proses pengelolaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman.
Langkah modernisasi ini sekaligus bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para anggota serta mitra organisasi.
Fikri menambahkan bahwa memberikan layanan optimal bagi anggota merupakan salah satu prioritas utama dari PERADI.
Oleh karena itu, standardisasi layanan dan transformasi digital menjadi kebutuhan penting yang harus segera diwujudkan.
Pihak internal organisasi juga optimis sinergi bersama Privy ini dapat meningkatkan produktivitas serta efisiensi kerja secara keseluruhan.
Bahkan, langkah digitalisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi organisasi profesi lainnya di Indonesia dalam mengadopsi tanda tangan elektronik.
Sementara itu, CEO & Founder Privy Marshall Pribadi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama dengan salah satu organisasi profesi hukum penting di Indonesia ini.
Bagi PERADI, layanan Privy diyakini dapat membantu mempercepat proses administrasi organisasi yang melibatkan banyak dokumen dan pengurus di berbagai daerah.
Melalui tanda tangan elektronik dan e-Meterai, berbagai dokumen penting kini dapat diproses secara digital tanpa bergantung pada pengiriman fisik.
Setiap dokumen juga menjadi lebih mudah dilacak, disimpan, dan diverifikasi kembali ketika dibutuhkan oleh anggota.
Kemudahan tersebut didukung penuh oleh ekosistem digital trust Privy yang mencakup verifikasi identitas hingga Certificate Warranty senilai Rp1 miliar.
Pemanfaatan teknologi ini juga menjadi semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam aktivitas profesional.
Dalam konteks organisasi advokat, digitalisasi dokumen terbukti membantu mempercepat proses persetujuan dan mengurangi ketergantungan pada kertas fisik.
Selain itu, sistem baru ini memudahkan pengelolaan arsip serta distribusi dokumen kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Privy telah digunakan oleh 71 juta pengguna individu di berbagai wilayah.
Platform digital ini juga telah dipercaya oleh lebih dari 200 ribu perusahaan di sektor kesehatan, pendidikan, ritel, perbankan, hingga financial technology.
SF-Admin


