markettrack.id – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kementerian Keuangan, memiliki mandat besar untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam menjalankan mandat ini, terdapat berbagai variabel risiko, termasuk risiko hukum. Oleh karena itu, PT SMI terus berupaya menjaga kredibilitas dan memitigasi risiko dalam setiap aktivitas bisnis dan operasionalnya.
Perusahaan ini secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kesetaraan, dan kewajaran.
Untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip GCG ini, PT SMI kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Penandatanganan perjanjian kerja sama untuk periode 2025-2027 ini dilakukan oleh Direktur Utama PT SMI, Reynaldi Hermansjah, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna.
Acara penandatanganan berlangsung di kantor PT SMI, Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Perpanjangan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Komisaris Utama PT SMI, Andin Hadiyanto, Komisaris Independen PT SMI, Ancella Anitawati Hermawan dan Arief Wibisono Lubis, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Kanny Hidaya, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, Muhammad Faishol.
Turut hadir pula Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun (merangkap Plh Sekretaris Jamdatun), Sila Haholongan, Direktur Perdata pada Jamdatun, Hermanto, dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun, Aliza Rahayu Rusma.
PT SMI menyambut baik sinergi yang terus terjalin dengan Jamdatun. Reynaldi Hermansjah, Direktur Utama PT SMI, menyatakan, “Perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen PT SMI dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Kami menyambut baik kelanjutan kolaborasi strategis dengan Jamdatun, yang selama ini telah memberikan pendampingan hukum yang konstruktif dan profesional dalam mendukung pelaksanaan mandat PT SMI sebagai Special Mission Vehicle di bidang pembiayaan pembangunan,” lanjutnya
Bentuk kerja sama antara PT SMI dan Jamdatun meliputi:
- Pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, serta legal opinion (pendapat hukum) bagi PT SMI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Kegiatan sosialisasi PT SMI dan Jamdatun terkait penyediaan pembiayaan kepada Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan workshop oleh Jamdatun, serta dukungan aspek hukum lainnya dalam menunjang bisnis PT SMI di bidang pembiayaan.
Pihak Jamdatun menegaskan bahwa berlanjutnya kesepakatan ini didorong oleh kesamaan visi dengan PT SMI.
“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT SMI dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memastikan kepastian hukum yang mendukung percepatan pembangunan nasional,” kata perwakilan Jamdatun.
Dalam kesempatan ini, Jamdatun juga mengisi sharing session terkait penerapan GCG yang menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan keberlanjutan operasional PT SMI.
Kolaborasi dengan Jamdatun adalah langkah preventif dan strategis untuk memperkuat budaya hukum dan perusahaan yang sehat secara hukum.
PT SMI senantiasa menegakkan nilai-nilai GCG dalam memastikan bahwa seluruh proses pembiayaan, investasi, dan pengelolaan risiko dilakukan secara cermat, terukur, dan berdasarkan analisis yang mendalam.
Hal ini mencakup penerapan manajemen risiko yang ketat, due diligence yang komprehensif terhadap mitra dan proyek, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, PT SMI juga turut melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen terhadap GCG tidak hanya bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan, tetapi juga menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
SF-Admin


