markettrack.id – Sebagai pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup di Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku bisnis, baik merek lokal maupun internasional.
Melalui inisiatif Blibli Brand Protection dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), Blibli berupaya memberikan perlindungan terdepan atas kekayaan intelektual mitra strategisnya, sekaligus memastikan semua barang dan jasa yang diperdagangkan di platformnya “Pasti Ori”.
Charles, Head of Fraud Management Blibli, menjelaskan, “Kami menyadari bahwa kemudahan berbelanja online juga membawa tantangan terkait orisinalitas produk. Inisiatif Blibli Brand Protection kami hadirkan untuk mendukung bisnis seller agar lebih kredibel, serta mempermudah pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli.”
“Ini juga selaras dengan upaya kami memerangi pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan reputasi seller tetapi juga mengurangi kenyamanan pelanggan,”lanjutnya
Ia menambahkan, inisiatif ini sangat penting dalam memerangi peredaran barang palsu yang rentan terjadi di platform e-commerce.
Studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan bahwa peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian hingga Rp 291 triliun.
Oleh karena itu, Blibli Brand Protection diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seller yang melanggar hak kekayaan intelektual melalui sanksi tegas, mulai dari penurunan produk, penutupan akun, hingga proses hukum.
Blibli secara konsisten telah memberikan edukasi kepada seluruh seller agar hanya memasarkan produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau seller untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui inisiatif Blibli Brand Protection, pemilik merek (brand owner) dan seller kini juga diberikan kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi produksi dan perdagangan produk palsu, serta penggunaan nama merek dan produk (nama, deskripsi, dan gambar produk) tanpa hak dan tanpa izin pemilik merek.
Untuk menjaga kredibilitas seller dan kepuasan pelanggan, Blibli Brand Protection mewadahi pelaporan dari mitra seller terhadap dugaan peredaran barang palsu yang dapat merugikan reputasi mereka. Berikut mekanismenya:
- Bagi yang menemukan pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform Blibli, pemilik merek (brand owner) dan seller dapat melaporkan melalui email ke tim Blibli Brand Protection: blibli.ipr@gdn-commerce.com, atau dengan mengisi formulir pelaporan resmi yang telah disediakan.
- Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti melalui sistem monitoring internal Blibli. Tim Blibli Brand Protection berkomitmen memberikan respons maksimal dalam tiga hari kerja—baik berupa konfirmasi takedown apabila laporan diterima, maupun penjelasan apabila permintaan tidak dapat dipenuhi.
- Pemilik merek dapat berkomunikasi langsung melalui email dengan Tim Blibli Brand Protection untuk setiap permasalahan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
- Pemilik merek dapat menyampaikan data, informasi, dan kriteria tambahan guna mengidentifikasi produk palsu, produk bajakan, dan pelanggaran hasil ciptaan.
- Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan teknis penanganan dapat dibaca di tautan https://seller.blibli.com/learning/news/ART-20794/blibli-brand-protection.
Selain itu, Blibli juga mengajak pelanggan untuk turut berkontribusi dalam menjaga keaslian produk di platform dengan memanfaatkan tombol pelaporan “Laporkan Produk” yang tersedia di setiap halaman produk, baik di website maupun aplikasi Blibli, apabila menemukan indikasi produk palsu atau pelanggaran HKI lainnya.
Pelanggan pun bisa mengembalikan produk yang dibeli jika terbukti palsu, melalui pengajuan Retur Produk di website atau aplikasi Blibli, dengan mengajukan alasan “Produk Tidak Original”.
Sejalan dengan komitmen memerangi peredaran barang palsu, platform Blibli juga telah diperkuat sistem kecerdasan buatan (AI) untuk menjaga hak kekayaan intelektual dari pemilik merek (brand owner) serta mendeteksi barang-barang yang terindikasi palsu dan bajakan.
Pemanfaatan teknologi AI ini bertujuan untuk perlindungan merek, pencegahan penjualan produk palsu, hingga membantu klasifikasi pada produk penanganan khusus.
AI di Blibli berperan dalam:
- Perlindungan merek (protected brand): Mencegah dan mendeteksi seller tidak resmi mengunggah produk dari merek yang telah masuk dalam daftar perlindungan Blibli Protection. Proses pengecekan berdasarkan kesesuaian merek produk dengan gambar produk, dan status seller sebagai authorized seller (distributor resmi) atau bukan.
- Barang palsu (counterfeit): Mengidentifikasi produk palsu melalui pengenalan foto, nama produk, dan deskripsi. Deteksi ini dilakukan di tahap kurasi sebelum produk live—muncul di layar aplikasi/website Blibli. Tim Blibli Brand Protection juga melakukan pemantauan aktif untuk produk yang sudah tayang di laman penjualan Blibli.
- Batasan akses pada katalog digital (Catalog guardrail): Memastikan klasifikasi produk tersusun dengan rapi, terutama untuk penanganan produk yang memerlukan perhatian ekstra atau memiliki regulasi ketat, seperti obat resep.
Charles menyimpulkan, “Sebagai pionir omnichannel commerce di Indonesia, Blibli terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memerangi peredaran produk palsu di platform Blibli.”
“Kami terus melakukan edukasi berkelanjutan kepada para mitra seller dan memperkuat komitmen Blibli Brand Protection sebagai manifesto yang kami jaga demi menjamin pengalaman seller dan pelanggan di Blibli,” tutupnya
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Blibli dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan lingkungan digital yang adil bagi seluruh pihak.
SF-Admin


