markettrack.id – Pertumbuhan industri obat dan terapi berbasis biologi di Indonesia semakin pesat, tetapi BPOM menekankan pentingnya regulasi ketat untuk menjamin keamanan dan efektivitasnya.

    Produk-produk seperti stem cell, terapi genetik, dan vaksin RNA kini mendominasi pasar global, menggeser dominasi obat kimia yang sebelumnya.

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., menyatakan bahwa produk ini harus terstandar untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya dan klaim yang tidak terbukti.

    Regulasi baru BPOM Nomor 8 yang ditandatangani pada 18 Maret telah diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mendisiplinkan praktik-praktik terapi sel.

    Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk farmasi yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penjara dan denda.

    BPOM telah mengidentifikasi setidaknya 23 praktik yang diduga tidak sesuai standar dan akan segera mengambil tindakan.

    Kepala BPOM menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah penyegelan tempat-tempat yang tidak patuh.

    “Ini semua untuk melindungi masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Dr. Taruna Ikrar, menekankan bahwa masyarakat bukanlah kelinci percobaan.

    Perlindungan Konsumen di Tengah Inovasi Medis

    Dr. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa total kontribusi ekonomi dari industri yang diawasi oleh BPOM mencapai Rp6.000 triliun per tahun.

    Dengan pertumbuhan pasar terapi berbasis sel, potensi ekonomi dari stem cell, terapi genetik, dan terapi eksosom di Indonesia diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

    Angka-angka ini menunjukkan besarnya peran BPOM dalam mengelola sektor yang vital bagi ekonomi dan kesehatan nasional.

    Untuk memastikan produk-produk ini aman, BPOM mensyaratkan setiap produsen harus memiliki sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

    Saat ini, hanya ada lima fasilitas produksi stem cell yang telah memenuhi standar tersebut, termasuk di Rumah Sakit Cipto dan beberapa perusahaan swasta.

    Produk yang berasal dari luar fasilitas tersebut dianggap tidak terstandar dan menjadi target pengawasan BPOM.

    Dr. Taruna Ikrar menegaskan, “Barang siapa yang menjual, mendistribusikan, atau memakai sediaan farmasi di bawah standar, dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.”

    Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari efek samping berbahaya, seperti alergi, kecacatan, hingga kematian, serta mencegah penipuan.

    Dr. Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan terus mengawasi praktik-praktik ini secara ketat untuk menjamin keselamatan rakyat

    SF-Admin

    Share.
    Leave A Reply