markettrack.id – PT DFI Retail Nusantara Tbk (Perseroan) sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik di Gedung Graha Hero, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dengan partisipasi elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

    Sejumlah keputusan penting telah disetujui para pemegang saham, termasuk pengesahan laporan tahunan, penunjukan auditor, penetapan remunerasi, dan yang paling signifikan, perubahan susunan pengurus Perseroan.

    Dalam agenda pertama RUPST, pemegang saham menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan 2024, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024.

    Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal material, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

    Tak hanya itu, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang sama juga turut disetujui.

    Sebagai bentuk apresiasi, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) atas kinerja mereka selama tahun buku 2024.

    Melangkah ke tahun 2025, RUPST memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

    Direksi Perseroan diberikan wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya, berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan.

    Terkait remunerasi, pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

    Sementara itu, paket remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 ditetapkan maksimal Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) gross per tahun untuk seluruh anggota, dengan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagiannya.

    Perombakan Susunan Pengurus dan Penyesuaian Komite

    Salah satu keputusan paling menonjol dalam RUPST kali ini adalah perubahan signifikan pada susunan pengurus Perseroan.

    Pemegang saham menerima dan menyetujui pengunduran diri Dina Sandri Fani dari jabatannya sebagai Direktur, efektif sejak ditutupnya rapat. Demikian pula, pengunduran diri dengan hormat Man Kit Lee dan Adrian Geoffrey Worth sebagai Direktur, Natalia P. P. Soebagjo sebagai Komisaris Independen, serta Hei Lam Wong dan Tom Cornelis Gerardus van der Lee masing-masing sebagai Komisaris, juga disetujui.

    Kepada mereka semua disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan.

    Bersamaan dengan itu, RUPST menyetujui pengangkatan Paulus Raharja dan Charles David Landale masing-masing sebagai Direktur Perseroan, serta Jin Pengcheng sebagai Komisaris Perseroan.

    Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, efektif setelah ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut:

    Direksi:

    1. Hadrianus Wahyu Trikusumo, Presiden Direktur
    2. Anna Hull, Direktur
    3. Paulus Raharja, Direktur
    4. Charles David Landale, Direktur

    Dewan Komisaris:

    1. Ipung Kurnia, Presiden Komisaris
    2. Erry Riyana Hardjapamekas, Komisaris Independen
    3. Lindawati Gani, Komisaris Independen
    4. Jan Martin Onni Lindstrom, Komisaris
    5. Jin Pengcheng, Komisaris

    Untuk memastikan kelancaran transisi, Bpak Hadrianus Wahyu Trikusumo selaku Presiden Direktur atau Nurdiansyah selaku Sekretaris Perusahaan diberikan kuasa untuk melakukan segala tindakan terkait keputusan perubahan susunan pengurus ini, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta tindakan lain yang diperlukan.

    Selain perombakan jajaran, terjadi pula penyesuaian pada komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Susunan Komite Audit efektif setelah RUPST 25 Juni 2025 adalah:

    • Ketua: Erry Riyana Hardjapamekas (Komisaris Independen)
    • Anggota: Lindawati Gani (Komisaris Independen)
    • Anggota: Rafika Yuniasih (Pihak Eksternal)

    Dewan Komisaris juga memutuskan untuk membubarkan Komite Nominasi dan Remunerasi efektif setelah RUPST, dengan mempertimbangkan fleksibilitas Peraturan OJK, efisiensi operasional, dan penyederhanaan administratif.

    Tanggung jawab atas fungsi nominasi dan remunerasi akan diambil alih sepenuhnya di tingkat Dewan Komisaris. Topik ini akan menjadi agenda tetap dalam minimal satu rapat Dewan Komisaris setiap tahun, atau lebih sering jika diperlukan.

    Sekretaris Perusahaan diinstruksikan untuk memperbarui pengungkapan tata kelola Perseroan sesuai perubahan ini.

    Terakhir, RUPST juga menyetujui rencana perubahan domisili dan alamat Perseroan, memberikan kuasa kepada Direksi berdasarkan rekomendasi/konfirmasi dari Dewan Komisaris untuk menetapkan pelaksanaan perubahan tersebut.

    SF-Admin

    Share.
    Leave A Reply