markettrack.id – Di Balik Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, Hingga Akses Terapi. Kasus kanker paru, baik di tingkat global maupun nasional, masih menjadi salah satu jenis kanker dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi.

    Bahkan, tidak hanya terjadi pada laki-laki, kasus kanker paru pada perempuan juga menunjukkan tren peningkatan. Di Indonesia sendiri, penanganan kanker paru masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan fasilitas skrining, hingga akses layanan kesehatan yang belum merata.

    Berdasarkan data GLOBOCAN 2022, tercatat sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia pada 2022. Jumlah tersebut setara dengan 12,4% dari seluruh kasus kanker, dengan kontribusi sebesar 18,7% terhadap total kematian akibat kanker.

    Sementara itu di Indonesia, kanker paru menempati posisi kedua kasus kanker baru terbanyak setelah kanker payudara. Penyakit ini sekaligus menjadi penyebab kematian tertinggi akibat kanker di tanah air dengan proporsi sebesar 14,1%.

    Di samping itu, tren peningkatan kasus juga semakin terlihat jelas pada kaum perempuan. Secara global, kanker paru kini menjadi salah satu kanker dengan jumlah kasus tertinggi pada perempuan di Asia.

    Kondisi tersebut selaras dengan Indonesia, di mana jumlah kasus pada perempuan terus meningkat dengan catatan 9.797 kasus baru pada tahun 2022. Mengenai hal ini, Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P (K), FISCM, FISR, dokter paru dan konsultan onkologi paru, menyatakan bahwa tantangan penanganan saat ini masih banyak terjadi pada aspek promotif dan preventif yang belum optimal.

    Akibatnya, beban penanganan lebih banyak terfokus pada tahap kuratif yang bersifat sporadis. Menurutnya, menumpuknya penanganan di tingkat kuratif justru menyebabkan biaya menjadi sangat mahal dan penanganan menjadi terlambat.

    Lebih lanjut, upaya deteksi dini kanker paru di dalam negeri juga dinilai belum berjalan optimal. Padahal, pedoman dari standar NCCN telah merekomendasikan skrining kanker paru tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT) bagi kelompok risiko tinggi.

    Namun, hingga saat ini implementasinya di Indonesia masih belum berjalan secara luas. Padahal, ketentuan mengenai skrining tahunan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Permenkes 2023.

    Selain masalah skrining, Profesor Laksmi menyoroti proses penegakan diagnosis yang sering kali memakan waktu lebih lama. Keterlambatan ini terjadi akibat keterbatasan fasilitas serta jumlah ahli patologi anatomi yang masih minim dan terpusat di rumah sakit besar.

    Tentu saja hal ini dapat menunda pengobatan pasien yang membutuhkan penanganan cepat. Padahal, hasil diagnosis yang akurat sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan terapi yang sesuai dengan tipe kanker pasien.

    Terkait metode pengobatan, pilihan terapi untuk kanker paru sebenarnya terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target, hingga imunoterapi. Namun, tidak seluruh inovasi pengobatan modern tersebut saat ini dapat diakses secara luas maupun ditanggung oleh pemerintah.

    Sebagai contoh, pada kanker paru non-sel kecil (NSCLC) dengan mutasi EGFR, terapi target telah berkembang hingga generasi ketiga seperti Osimertinib. Terapi inovatif ini telah direkomendasikan dalam berbagai panduan klinis internasional sebagai salah satu pilihan utama bagi pasien stadium lanjut.

    Melalui penggunaan Osimertinib, pengobatan dapat membantu memperlambat perkembangan penyakit, termasuk pada kasus dengan penyebaran ke otak. Hal ini penting karena bagi pasien stadium lanjut, pengobatan tidak hanya soal memperpanjang harapan hidup, tetapi juga menjaga kualitas hidup selama terapi.

    Di sejumlah negara Asia, terapi target generasi ketiga ini telah masuk dalam skema pembiayaan kesehatan resmi. Negara-negara yang sudah menanggungnya antara lain Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan Cina.

    Sementara di Indonesia, cakupan BPJS Kesehatan saat ini masih terbatas pada terapi target generasi pertama dan kedua saja. Akibat pembatasan tersebut, akses pasien kanker paru terhadap terapi target generasi ketiga belum tersedia secara luas.

    Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya perluasan akses terhadap terapi inovatif secara bertahap dan berbasis bukti. Langkah ini diperlukan agar pasien kanker paru di Indonesia dapat memperoleh pengobatan yang sesuai dengan standar klinis global.

    Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu lebih adaptif dalam menghadirkan akses obat-obatan bagi pasien. Dibandingkan negara-negara lain, kesiapan regulasi obat di Indonesia dinilai masih jauh tertinggal.

    Mengutip PhRMA’s Global Access to New Medicines Report, dari 460 obat inovatif yang diluncurkan secara global sejak 2012–2021, hanya 9% yang tersedia di Indonesia. Angka ketersediaan ini merupakan yang terendah di kawasan Asia Pasifik.

    Khusus untuk obat kanker, rata-rata Indonesia membutuhkan waktu 45-48 bulan untuk mengadopsi obat inovatif sejak peluncuran global. Bahkan, dibutuhkan waktu hingga 71 bulan agar obat tersebut bisa masuk ke dalam sistem pembiayaan publik.

    Melihat situasi ini, Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch menyampaikan bahwa layanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat. Menurutnya, akses terhadap obat, alat kesehatan, serta fasilitas berkualitas seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

    Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma kebijakan kesehatan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama. Melalui perubahan sudut pandang ini, investasi pada obat modern dapat dipandang sebagai langkah strategis meningkatkan kesembuhan.

    Namun, kebijakan kesehatan dinilai masih sering berfokus pada besaran alokasi anggaran semata. Kebijakan tersebut sering kali melupakan esensi penyelamatan manusia yang harus menjadi fokus utama.

    Padahal, pendekatan yang berpusat pada pasien perlu menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan kesehatan. Hal itu termasuk melalui adopsi obat-obatan dan teknologi kesehatan modern agar penyakit dapat ditangani sejak stadium awal.

    Dengan penanganan yang lebih dini dan efektif, risiko berkembangnya penyakit ke stadium lanjut dapat ditekan. Secara otomatis, kebutuhan pembiayaan yang lebih besar di tahap berikutnya juga dapat dikurangi.

    Senada dengan hal tersebut, Profesor Laksmi menekankan pentingnya akses terhadap terapi yang tepat dan diberikan pada waktu yang tepat. Menurut penjelasannya, keterlambatan penanganan maupun keterbatasan pilihan terapi dapat memengaruhi peluang kesembuhan yang optimal.

    Pada stadium awal, peluang pasien untuk sembuh masih cukup besar melalui tindakan pembedahan. Namun pada stadium lanjut, terapi umumnya ditujukan untuk memperpanjang harapan hidup dan menjaga kualitas hidup pasien.

    Oleh karena itu, diperlukan pergeseran pendekatan penanganan kanker paru di Indonesia secara terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya ini harus didukung koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Perumahan, Lingkungan Hidup, dan Ketenagakerjaan.

    Nantinya, upaya promotif perlu difokuskan pada edukasi masif yang melibatkan garda terdepan seperti puskesmas. Edukasi tersebut mencakup pemahaman faktor risiko, pentingnya pemeriksaan rutin, serta penerapan pola hidup sehat.

    Selain itu, diperlukan penguatan upaya perlindungan masyarakat melalui mitigasi paparan faktor risiko berbahaya. Mitigasi dilakukan terhadap paparan gas radon, bahan kimia berbahaya, hingga polusi udara di lingkungan pemukiman.

    Di sisi lain, regulasi terkait lingkungan hidup, pengendalian tembakau, serta larangan merokok di ruang publik juga harus diperkuat. Implementasi Permenkes 2023 terkait skrining berkala bagi kelompok berisiko tinggi pun perlu segera dijalankan.

    Pada akhirnya, akses terhadap terapi dan obat-obatan kanker paru terbaru harus dibuat lebih adaptif. Negara perlu hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan yang aman serta akses layanan kesehatan terbaik.

    SF-Admin

    Share.
    Leave A Reply