markettrack.id – Peredaran produk kelistrikan palsu menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, penegakan hukum intensif diperlukan melalui kolaborasi lintas sektor.
Salah satu contoh nyata adalah kerja sama strategis antara Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan perusahaan global Schneider Electric.
Kolaborasi ini berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap produk kelistrikan palsu. Langkah ini dilakukan dengan mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia hingga pengawasan di pasar domestik. Kerja sama ini bertujuan melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem kelistrikan yang aman.
Penindakan tersebut menghasilkan penyitaan lebih dari 3.000 unit produk palsu di beberapa kota. Barang-barang ini dimusnahkan secara ramah lingkungan.
Tindakan ini tidak hanya mencegah peredaran kembali produk palsu, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Risiko produk kelistrikan palsu tidak hanya terbatas pada keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, pelaku perdagangan produk palsu dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman berupa kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah.
Pentingnya penindakan ini semakin jelas dari data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
Data tersebut mencatat lebih dari 61% kebakaran di Jakarta pada tahun 2024 disebabkan korsleting listrik. Produk kelistrikan palsu sangat berisiko memicu korsleting karena tidak memenuhi standar keselamatan.
Acara penindakan ini dihadiri oleh perwakilan dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Metro Jaya.
Perwakilan itu mengapresiasi dukungan Schneider Electric dalam menjaga ekosistem kelistrikan yang aman. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi publik.
Sebagai wujud komitmen, Schneider Electric mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan informasi teknis.
Informasi ini membantu identifikasi produk palsu dalam proses penindakan. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kolaborasi ini mencakup pengawasan dari hulu hingga hilir.
Analis Senior Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan, menekankan pentingnya sinergi.
Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci pencegahan risiko.
Donald Situmorang, Strategy, Sustainability and Government Relations Director, Schneider Electric Indonesia, menambahkan, “Kami mengapresiasi kewaspadaan dan komitmen Kepolisian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama lebih dari 52 tahun di Indonesia, Schneider Electric konsisten mendukung ekosistem kelistrikan yang aman.”
Sebagai perusahaan global, Schneider Electric memastikan kedekatan dengan pelanggan melalui jaringan luas. Jaringan ini mencakup lebih dari 20.000 reseller di 100 kota.
Hal ini memperkuat komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Inisiatif ini sejalan dengan kampanye berkelanjutan “Yang Asli Yang Melindungi” dari Schneider Electric. Kampanye ini mengedukasi masyarakat tentang bahaya produk palsu. Selain itu, kampanye ini mendorong penggunaan produk asli yang sesuai standar keselamatan global dan SNI.
Kampanye tersebut juga dilaksanakan melalui platform digital, kemitraan, dan sesi edukasi di berbagai kota. Sesi edukasi tersebut menghadirkan pakar hukum dan keselamatan. Tujuannya adalah melindungi pengguna dari risiko seperti korsleting, sengatan listrik, dan kebakaran.
SF-Admin


